MODUL
MATA
KULIAH AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
MATERI:
STANDAR
AKUNTANSI
SEKTOR
PUBLIK
MODUL 4
AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
METRO
2011/2012
2011/2012
DAFTAR ISI
A. BASIS
AKUNTANSI
1. Perbedaan
Akuntansi Berbasis Kas
Dan
Akuntansi Berbasis Akrual
2. Kekuatan
dan Kelemahan Basis Akrual
3. Pertimbangan
Pemilihan Dasar Akrual
4. Keuntungan
Dasar Akrual
B.
Tujuan Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan
Sektor Publik
C. Tanggungjawab Pelaporan Keuangan
D. KOMPONEN – KOMPONEN LAPORAN
KEUANGAN
SEKTOR PUBLIK
D.1. Laporan Posisi
Keuangan (Neraca)
D.2. Laporan Kinerja
Keuangan ( Laporan Surplus – Defisit )
D.3. Laporan Perubahan
dalam Aktiva/Ekuitas Netto
D.4. Laporan Arus Kas
D.5. Kebijkan Akuntansi
dan Catatan Atas Laporan Keuangan
E.
STANDAR
AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Tujuan
dan Strategi KSAP
Pelaporan
Keuangan Pemerintah
SAP
No. 01-Penyajian Laporan Keuangan
SAP
No 02-Laporan Realisasi Anggaran
SAP
No 03-Laporan Arus Kas
SAP
No 04-Laporan Catatan Atas Laporan Keuangan
SAP
No 05-Akuntansi Persediaan
SAP
No 06-Akuntansi Investasi
SAP No 07-Akuntansi Aset Tetap
SAP
No 08-Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan
SAP
No 09-Akuntansi Kewajiban
SAP
No 10-Akumtansi Untuk Koreksi Kesalahan Mendasar,
Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa
SAP No 11-Akuntansi Khusus untuk
Menyusun
Laporan Keuangan Konsolidasi
A.
INTERNATIONAL
ACCOUNTING SECTOR
PUBLIC
STANDARS( IPSAS )
IPSAS
1 : Presentation of Financial Statements
IPSAS
2 : Cash Flow Statements
IPSAS 3 : Net Surplus or Deficit for the Periode,
Fundamental Errors
and Changes in Accouting Policies
IPSAS
4 : The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates
IPSAS 5 :
Borrowing Costs
IPSAS 6 : Consolidated Financial Statements and
Accounting
for Controlled Entities
IPSAS
7 : Accounting for Investments in Associates
IPSAS
8 : Financial Reporting of Interests in Joint Venture
STANDAR AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
A.
BASIS
AKUNTANSI
Basis
Akuntansi dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menurut PP N0.24 tahun
2005 mempunyai dua pilihan berikut :
- Pertama, basis akuntansi yang digunakan
dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan
pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan serta basis akrual untuk
pengakuan asset, kewajiban dan ekuitas dana.
- Kedua, entitas pelaporan diperkenankan
untuk menyelenggarakan akuntansi dan penyajian laporan keuangan dengan
menggunakan sepenuhnya basis akrual.
1.
Perbedaan
Akuntansi Berbasis Kas Dan Akuntansi Berbasis Akrual
1.1. Berbasis
Kas
Merupakan
Sistem akuntansi yang hanya mengakui arus kas masuk dan keluar. Sehingga dalam
laporan keuangan tidak bisa dihasilkan karena ketiadaan data tentang aktiva dan
kewajiban. Data yang ada hanyalah perimbangan kas, yaitu Penjualan hanya
dicatat saat kas diterima, sehingga tidak ada pos piutang. Pembelian dicatat
saat kas dibayarkan, sehingga tidak ada hutang. Dan penyesuaian saham tidak
dilakukan karena rekening tidak memperhatikan pencatatan dan yang dicatat hanya
kenyataan bahwa kas dibayar untuk pembelian.
1.2. Berbasis
Akrual
Definisi
konsep akuntansi akrual sebagaimana tercantum pada PSAP No 2 adalah sebagai
berikut:
Penerimaan dan biaya bertambah (diakui karena
diperoleh atau dimasukkan tidak sebagai uang yang diterima atau dibayarkan)
sesuai satu sama lain dapat dipertahankan atau dianggap benar, dan berkaitan
dengan rekening laba dan rugi selama periode bersangkutan.
Penerapan basis akrual akan mempengaruhi
system akuntansi yang digunakan, seperti penambahan pos-pos akrual dan berbagai
formulir pembukuan
2.
Kekuatan
dan Kelemahan Basis Akrual
Kekuatan Basis Akrual :
Penerimaan dan pengeluaran dalam laporan
operasional berhubungan dengan penerimaan dan pemasukannya.
Basis akrual menunjukkan gambaran pendapatan.
Basis akrual dapat dijadikan alat ukur modal
Masalah Aplikasi Basis Akrual :
Penentuan pos dan besaran transaksi yang
dicatat dilakukan oleh individu yang mencatat.
Relevansi akuntansi akrual menjadi terbatas
ketika dikaitkan dengan nilai historis dan inflasi.
Dalam pembandingan dengan basis kas,
penyesuaian akrual membutuhkan prosedur administrasi yang lebih rumit, sehingga
biaya administrasi menjadi lebih mahal.
Peluang manipulasi keuangan yang sulit
dikendalikan.
3.
Pertimbangan
Pemilihan Dasar Akrual
Standar
Akuntansi Keuangan Sektor Publik telah memilih dasar akrual sebagai basis
pencatatan akuntansi. Dasar akrual mengakui transaksi dan kejadian pada saat
transaksi dan kejadian tersebut terjadi. Elemen-elemen yang diakui dalam dasar
akrual ini adalah aktiva, kewajiban, net worth, pendapatan, dan biaya.
4. Keuntungan Dasar Akrual.
Tujuan
umum pelaporan keuangan dasar akrual mempunyai peran akuntabilitas dan peran
informative, sehingga laporan keuangan memberikan informasi kepada pengguna
tentang:
1) Penilaian
kinerja, posisi keuangan, dan aliran arus kas suatu entitas.
2) Menilai
kepatuhan entitas terhadap Undang-undang, regulasi, hukum dan penyajian kontrak
yang berkaitan dengan pelaporan kinerja keuangan.
3) Pengambilan
keputusan tentang penggunaan sumber daya dalam menjalankan usahanya.
B. Tujuan Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik
Berdasarkan
kebutuhan, pedoman akuntansi disusun dengan tujuan sebagai berikut:
Menyediakan pemerintah
daerah suatu pedoman akuntansi yang diharapkan dapat diterapkan bagi pencatatan
transaksi keuangan pemerintah daerah yang berlaku dewasa ini, terutama dengan
pemberlakuan otonomi daerah yang baru,
Menyediakan pemerintah
daerah suatu pedoman akuntansi yang dilengkapi dengan klasifikasi rekening dan
prosedur pencatatan serta jurnal standar yang telah disesuaikan dengan siklus
kegiatan pemerintah daerah yang mencakup penganggaran, perbendaharaan, dan
pelaporannya.
C.
Tanggungjawab Pelaporan Keuangan
Tujuan pelaporan
keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk
pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan
atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:
a.
Menyediakan informasi
mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah,
b.
Menyediakan informasi
mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana
pemerintah,
c.
Menyediakan informasi
mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi,
d.
Menyediakan informasi
mengenai ketaatan realisasi terhadap anggaran,
e.
Menyediakan informasi
mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan
kasnya,
f.
Menyediakan informasi
mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan,
g.
Menyediakan informasi
yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai
aktivitasnya.
D.
KOMPONEN – KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
Komponen – komponen laporan keuangan sektor publik
meliputi :
- Laporan
Posisi keuangan
- Laporan
Kinerja Keuangan
- Laporan
Perubahan dalam Aktiva / ekuitas
netto
- Laporan Arus
kas
- Kebijakan
akuntansi dan Catatan Atas Laporan Keuangan
E.
STANDAR
AKUNTANSI PEMERINTAHAN (SAP)
Lingkup
Standar Akuntansi Pemerintahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 24 tahun
2005 :
Salah satu upaya kongkrit untuk mewujudkan
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara adalah penyampaian
laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat
waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang telah
diterima secara umum.
Amanat UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sesuai amanat Undang-Undang tersebut di atas,
Presiden menetapkan Keputusan Presiden RI Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite
Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP).
KSAP terdiri dari Komite Konsultatif Standar Akuntansi Pemerintah (Komite
Konsultatif) dan Komite Kerja Standar Akuntansi Pemerintahan (Komite Kerja).
SAP merupakan persyaratan yang mempunyai
kekuatan hokum dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah di
Indonesia.
Selain menyusun SAP, KSAP juga berwenang
menerbitkan berbagai publikasi lainnya, seperti interprestasi Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) dan Buletin Teknis.
IPSAP dan Buletin Teknis merupakan pedoman
dan informasi lebih lanjut yang akan diterbitkan oleh KSAP guna memudahkan
pemahaman dan penerapan SAP.
Tujuan
dan Strategi KSAP ( Komite Standar Akuntansi Pemerintahan )
Tujuan KSAP
KSAP
bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan keandalan pengelolaan keuangan
pemerintah melalui penyusunan dan pengembangan standar akuntansi pemerintahan,
termasuk mendukung pelaksanaan penerapan standar tersebut
Strategi KSAP
Dalam
mengembangkan SAP, KSAP pada prinsipnya berorientasi pada IPSAS, namin
disesuaikan dengan kondisi di Indonesia, antara lain dengan memperhatikan
peraturan perundangan yang berlaku, praktik-praktik keuangan yang ada, serta
kesiapan sumber daya para pengguna SAP.
Pelaporan
Keuangan Pemerintah
Laporan keuangan Pemerintah ditujukan untuk
memenuhi tujuan umum pelaporan keuangan, namun tidak untuk memenuhi kebutuhan
khusus pemakainya.
Disamping penyusunan laporan keuangan
bertujuan umum, entitas pelaporan dimungkinkan untuk menghasilkan lapporan
keuangan yang disusun untuk kebutuhan khusus.
Kedudukan SAP
- Sesuai dengan Undang – Undang No 17 tahun
2003 tentang Keuangan Negara, SAP ditetapkan dengan Peraturan pemerintah
- Setiap entitas pelaporan pemerintah
pusat dan pemerintah daerah wajib menerapka SAP.
Ruang Lingkup SAP
- SAP diterapkan di lingkup Pemeruintahan,
yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah, Unit organisasi di likungan
Pemerintah Pusat / Daerah.
- Keterbatasan dari penerapan SAP akan
dinyatakan secara eksplisit pada setiap standar yang diterbitkan.
- Proses Penyiapan SAP ( Due Process )
merupakan mekanisme prosedural yang meliputi tahap –tahap kegiatan yang
dilakukan dalam setiap penyusunan Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan (PSAP ) oleh komite.
- Proses Penyiapan SAP ini berlaku umum
secara internasional dengan penyesuaian terhadap kondisi yang ada di
Indonesia.
Penetapan Standar Akuntansi
Pemerintahan
- Proses Penetapan
KSAP
melalui Pemerintah meminta pertimbangan BPK RI atas draf SAP yang diusulkan.
Kemudian draf SAP final melalui Menteri Keuangan ditetapkan menjadi Peraturan
Pemerintah.
- Sosiali Awal Standar kepada para
pengguna
Setelah
menjadi Peraturan pemerintah, selanjutnya dipublikasikan dan didistribusikan
kepada masyarakat, institusi serta perwakilan organisasi.
- Bahasa yang dipergunakan
Seluruh
draf dan standar termasuk interpretasi dan buletin yang diterbitkan oleh KSAP
menggunakan bahasa Indonesia.
Kerangka Konseptual
Akuntansi Pemerintahan.
Kerangka
ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan
pemerintah pusat dan daerah. Kerangka
konseptual ini berfungsi sebagai acuan bagi :
- Penyusun standar akuntansi pemerintahan
dalam melaksanakan tugasnya.
- Penyusun laporan keuangan dalam
menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar.
- Pemeriksa dalam memberikan pendapat
mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi
pemerintahan.
- Para pengguna laporan keuangan dalam
menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun
sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
SAP
No. 01-Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur
mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu
entitas pelaporan.
Tujuan umum laporan keuangan adalah
menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas,
dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna
dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Secara spesifik, Tujuan pelaporan keuangan
pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan
keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber
daya yang dipercayakan kepadanya.
SAP
No 02-Laporan Realisasi Anggaran
Laporan realisasi anggaran adalah laporan
yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer,
surplus/deficit, dan pembiayaan, yang masing-masing diperbandingkan dengan
anggarannya dalam satu periode.
Tujuan standar Laporan Realisasi Anggaran
adalah untuk menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan Realisasi Anggaran bagi
pemerintah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan
oleh peraturan perundang-undangan.
SAP
No 03-Laporan Arus Kas
Informasi arus kas berguna sebagai indicator
jumlah arus kas di masa yang akan datang, serta berguna untuk menilai
kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya.
Tujuan Pernyataan Standar Laporan arus kas
adalah mengatur penyajian laporan arus kas yang memberikan informasi historis
mengenai perubahan kas dan setara kas suatu entitas pelaporan dengan
mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi asset
SAP
No 04-Laporan “Catatan Atas Laporan Keuangan”
Catatan atas Laporan Keuangan adalah catatan
yang dimaksudkan agar laporan keuangan dapat dipahami oleh pembaca secara luas,
tidak terbatas hanya untuk pembaca tertentu ataupun manajemen entitas
pelaporan. Untuk menghindari kesalahpahaman, laporan keuangan harus dilengkapi
dengan Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi untuk informasi yang
memudahkan pengguna dalam memahami Laporan Keuangan.
Tujuan Pernyataan Standar ini mengatur penyajian
dan pengungkapan yang diperlukan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
SAP
No 05-Akuntansi Persediaan
Persediaan
adalah asset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan
untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang
dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada
masyarakat.
Persediaan
dapat meliputi sebagai berikut:
a) Barang
Konsumsi
b) Bahan
untuk Pemeliharaan
c) Suku
cadang
d) Persediaan
untuk tujuan strategis / berjaga-jaga.
e) Bahan
baku
f) Barang
dalam proses / setengah jadi.
SAP
No 06-Akuntansi Investasi
Investasi adalah asset yang dimaksudkan untuk
memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividend dan royalti, atau manfaat
social, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan
kepada masyarakat. Pemerintah melakukan investasi dengan beberapa alasan
seperti memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka
panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka
pendek dalam rangka manajemen kas.
Tujuan Pernyataan Standar ini adalah untuk
mengatur perlakuan akuntansi untuk investasi dan pengungkapan informasi penting
lainnya yang harus disajikan dalam laporan keuangan.
SAP No 07-Akuntansi Aset Tetap
Asset tetap adalah asset berwujud yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam
kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Yang termasuk dalam asset tetap pemerintah
adalah:
1. Asset
tetap yang dimiliki oleh entitas pelaporan namun dimanfaatkan oleh entitas
lainnya, misalnya instansi pemerintah lainnya, universitas, dan kontraktor.
2. Hak
atas tanah.
Tujuan pernyataan standar ini adalah mengatur
perlakuan akuntansi untuk asset tetap.
SAP
No 08-Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan
Konstruksi dalam pengerjaan adalah asset-aset
yang sedang dalam proses pembangunan. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup
tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan,
dan asset tetap lainnya yang proses perolehannya atau pembangunannya
membutuhkan periode waktu tertentu dan belum selesai.
Tujuan Pernyataan Standar Konstruksi Dalam
Pengerjaan adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk Konstruksi Dalam
Pengerjaan adalah metode nilai historis.
Pernyataan standar ini memberikan panduan
untuk:
a) Identifikasi
pekerjaan yang dapat diklasifikasikan sebagai Konstruksi dalam Pengerjaan
b) Penetapan
besarnya biaya yang dikapitalisasi dan disajikan di neraca.
c) Penetapan
basis pengakuan dan pengungkapan biaya konstruksi.
SAP
No 09-Akuntansi Kewajiban
Kewajiban adalah utang yang timbul dari
peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber
daya ekonomi pemerintah. Karakteristik utama kewajiban adalah bahwa pemerintah
mempunyai kewajiban sampai saat ini yamg dalam penyelesaiannya mengakibatkan
pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan dating.
Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur
perlakuan akuntansi kewajiban meliputi saat perngakuan, penentuan nilai
tercatat, amortisasi, dan biaya pinjaman yang dibebankan terhadap kewajiban
tersebut.
SAP
No 10-Akumtansi Untuk Koreksi Kesalahan Mendasar, Perubahan Kebijakan
Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa
Kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan
pada suatu atau beberapa periode sebelumnya mungkin baru ditemukan pada periode
berjalan. Kesalahan itu mungkin timbul dari adanya keterlambatan penyampaian
bukti teransaksi anggaran oleh pengguna anggaran, kesalahan perhitungan
matematis, kesalahan dalam penerapan standar dan kebijakan akuntansi, kesalahan
interpretasi fakta, kecurangan atau kelalaian.
Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur
perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, dan
peristiwa luar biasa
SAP
No 11-Akuntansi Khusus untuk Menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi
Laporan Keuangan konsolidasi adalah laporan
keuangan yang merupakan gabungan dari keseluruhan laporan keuangan entitas
pelaporan sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal. Laporan keuangan
konsolidasi terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas
Laporan keuangan.
Tujuan pernyataan Standar ini adalah untuk
mengatur penyusunan laporan keuangan konsolidasi pada unit-unit pemerintahan
dalam rangka menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum demi meningkatkan
kualitas dan kelengkapan laporan keuangan dimaksud.
C.
Internasional public sector accounting standards
(IPSAS)
IPSAS
dikeluarkan oleh Internasional Federation of accountants (IFAC). Internasional
federation of accountants(IFAC) yang didirikan di Munich pada tahun 1997,
merupakan federasi dan organisasi akuntan internasional.
Jadi
anggotanya adalah organisasi nasional akuntan dari berbagai Negara. Dewan
Perwakilan (the council) IFAC yang terdiri dari satu wakil dan setiap
organisasi anggota IFAC, bertugas:
a) Memilih
anggota dewan pengurus (the board)
b) Menerapkan
dasar kontribusi keuangan oleh anggota dan
c) Menyetujui
perubahan konstitusi IFAC
Public sector committee (komite sector
publik) bertugas mengembangkan program yang diarahkan pada peningkatan
akuntabilits dan management keuangan sector publik, yang meliputi:
1. penyusunan
standar akuntansi dan auditing dan mendorong penerimaan standar tersebut secara
suka rela.
2. penyusunan
dan pengkoordinasian program untuk memajukan pendidikan dan penelitian; dan
3. mendorong
dan memfasilitasi pertukaran informasi antar organisasi anggota dan pihak lain
yang berkepentingan
Standar
Akuntansi Sektor Publik yang telah dikeluarkan oleh IFAC, yang dikenal dengan
nama International Public Sector Accounting Standars (IPSAS), yaitu:
IPSAS
1 : Presentation of Financial
Statements
IPSAS
2 : Cash Flow Statements
IPSAS 3 : Net Surplus or Deficit for the
Period, Fundamental Errors and
Changes in Accouting
Policies
IPSAS
4 : The Effects of Changes in
Foreign Exchange Rates
IPSAS
5 : Borrowing Costs
IPSAS
6 : Consolidated Financial
Statements and Accounting for Controlled
Entities
IPSAS
7 : Accounting for Investments in
Associates
IPSAS
8 : Financial Reporting of
Interests in Joint Venture
Atau anda tidak usah repot-repot copas...
bisa langsung download file berformat microsoft word dibawah ini.
Silahkan download disini