Senin, 05 November 2012

AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK


MODUL
MATA KULIAH AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK

MATERI:
STANDAR AKUNTANSI
SEKTOR PUBLIK



MODUL 4
AKUNTANSI





FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
2011/2012








DAFTAR ISI

A.    BASIS AKUNTANSI
1.    Perbedaan Akuntansi Berbasis Kas
Dan Akuntansi Berbasis Akrual
2.    Kekuatan dan Kelemahan Basis Akrual
3.    Pertimbangan Pemilihan Dasar Akrual
4.    Keuntungan Dasar Akrual
B.    Tujuan Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan
Sektor Publik
C.   Tanggungjawab Pelaporan Keuangan
D.   KOMPONEN – KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
SEKTOR PUBLIK
D.1. Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
D.2. Laporan Kinerja Keuangan ( Laporan Surplus – Defisit )
D.3. Laporan Perubahan dalam Aktiva/Ekuitas Netto
D.4. Laporan Arus Kas
D.5. Kebijkan Akuntansi dan Catatan Atas Laporan Keuangan
E.    STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Tujuan dan Strategi KSAP
Pelaporan Keuangan Pemerintah
SAP No. 01-Penyajian Laporan Keuangan
SAP No 02-Laporan Realisasi Anggaran
SAP No 03-Laporan Arus Kas
SAP No 04-Laporan Catatan Atas Laporan Keuangan
SAP No 05-Akuntansi Persediaan
SAP No 06-Akuntansi Investasi
SAP  No 07-Akuntansi Aset Tetap
SAP No 08-Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan
SAP No 09-Akuntansi Kewajiban
SAP No 10-Akumtansi Untuk Koreksi Kesalahan Mendasar,
Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa
SAP No 11-Akuntansi Khusus untuk Menyusun
Laporan Keuangan Konsolidasi 
A.   INTERNATIONAL ACCOUNTING SECTOR
PUBLIC STANDARS( IPSAS )
IPSAS 1 : Presentation of Financial Statements
IPSAS 2 : Cash Flow Statements
IPSAS 3 : Net Surplus or Deficit for the Periode, Fundamental Errors
and Changes in Accouting Policies
IPSAS 4 : The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates
IPSAS 5 :  Borrowing Costs
IPSAS 6 : Consolidated Financial Statements and Accounting
for Controlled Entities
IPSAS 7 : Accounting for Investments in Associates
IPSAS 8 : Financial Reporting of Interests in Joint Venture



STANDAR AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK


A.   BASIS AKUNTANSI
Basis Akuntansi dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menurut PP N0.24 tahun 2005 mempunyai dua pilihan berikut :
  1. Pertama, basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan serta basis akrual untuk pengakuan asset, kewajiban dan ekuitas dana.
  2. Kedua, entitas pelaporan diperkenankan untuk menyelenggarakan akuntansi dan penyajian laporan keuangan dengan menggunakan sepenuhnya basis akrual.

1.    Perbedaan Akuntansi Berbasis Kas Dan Akuntansi Berbasis Akrual
1.1.  Berbasis Kas
      Merupakan Sistem akuntansi yang hanya mengakui arus kas masuk dan keluar. Sehingga dalam laporan keuangan tidak bisa dihasilkan karena ketiadaan data tentang aktiva dan kewajiban. Data yang ada hanyalah perimbangan kas, yaitu Penjualan hanya dicatat saat kas diterima, sehingga tidak ada pos piutang. Pembelian dicatat saat kas dibayarkan, sehingga tidak ada hutang. Dan penyesuaian saham tidak dilakukan karena rekening tidak memperhatikan pencatatan dan yang dicatat hanya kenyataan bahwa kas dibayar untuk pembelian.
  
1.2.  Berbasis Akrual
Definisi konsep akuntansi akrual sebagaimana tercantum pada PSAP No 2 adalah sebagai berikut:
*      Penerimaan dan biaya bertambah (diakui karena diperoleh atau dimasukkan tidak sebagai uang yang diterima atau dibayarkan) sesuai satu sama lain dapat dipertahankan atau dianggap benar, dan berkaitan dengan rekening laba dan rugi selama periode bersangkutan.
*      Penerapan basis akrual akan mempengaruhi system akuntansi yang digunakan, seperti penambahan pos-pos akrual dan berbagai formulir pembukuan


2.    Kekuatan dan Kelemahan Basis Akrual
Kekuatan Basis Akrual :
*      Penerimaan dan pengeluaran dalam laporan operasional berhubungan dengan penerimaan dan pemasukannya.
*      Basis akrual menunjukkan gambaran pendapatan.
*      Basis akrual dapat dijadikan alat ukur modal

Masalah Aplikasi Basis Akrual :
*      Penentuan pos dan besaran transaksi yang dicatat dilakukan oleh individu yang mencatat.
*      Relevansi akuntansi akrual menjadi terbatas ketika dikaitkan dengan nilai historis dan inflasi.
*      Dalam pembandingan dengan basis kas, penyesuaian akrual membutuhkan prosedur administrasi yang lebih rumit, sehingga biaya administrasi menjadi lebih mahal.
*      Peluang manipulasi keuangan yang sulit dikendalikan.

3.    Pertimbangan Pemilihan Dasar Akrual
Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik telah memilih dasar akrual sebagai basis pencatatan akuntansi. Dasar akrual mengakui transaksi dan kejadian pada saat transaksi dan kejadian tersebut terjadi. Elemen-elemen yang diakui dalam dasar akrual ini adalah aktiva, kewajiban, net worth, pendapatan, dan biaya.
4.    Keuntungan Dasar Akrual.
Tujuan umum pelaporan keuangan dasar akrual mempunyai peran akuntabilitas dan peran informative, sehingga laporan keuangan memberikan informasi kepada pengguna tentang:
1)    Penilaian kinerja, posisi keuangan, dan aliran arus kas suatu entitas.
2)    Menilai kepatuhan entitas terhadap Undang-undang, regulasi, hukum dan penyajian kontrak yang berkaitan dengan pelaporan kinerja keuangan.
3)    Pengambilan keputusan tentang penggunaan sumber daya dalam menjalankan usahanya.
B.   Tujuan Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik
Berdasarkan kebutuhan, pedoman akuntansi disusun dengan tujuan sebagai berikut:
*      Menyediakan pemerintah daerah suatu pedoman akuntansi yang diharapkan dapat diterapkan bagi pencatatan transaksi keuangan pemerintah daerah yang berlaku dewasa ini, terutama dengan pemberlakuan otonomi daerah yang baru,
*      Menyediakan pemerintah daerah suatu pedoman akuntansi yang dilengkapi dengan klasifikasi rekening dan prosedur pencatatan serta jurnal standar yang telah disesuaikan dengan siklus kegiatan pemerintah daerah yang mencakup penganggaran, perbendaharaan, dan pelaporannya.

C.   Tanggungjawab Pelaporan Keuangan
Tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:
a.    Menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah,
b.    Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah,
c.    Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi,
d.    Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggaran,
e.    Menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya,
f.     Menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan,
g.    Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.

D.   KOMPONEN – KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
Komponen – komponen laporan keuangan sektor publik meliputi :
    1. Laporan Posisi keuangan
    2. Laporan Kinerja Keuangan
    3. Laporan Perubahan dalam Aktiva  / ekuitas netto
    4. Laporan Arus kas
    5. Kebijakan akuntansi dan Catatan Atas Laporan Keuangan

E.    STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (SAP)
Lingkup Standar Akuntansi Pemerintahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2005 :
*      Salah satu upaya kongkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang telah diterima secara umum.
*      Amanat UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
*      Sesuai amanat Undang-Undang tersebut di atas, Presiden menetapkan Keputusan Presiden RI Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP).
*      KSAP terdiri dari Komite Konsultatif  Standar Akuntansi Pemerintah (Komite Konsultatif) dan Komite Kerja Standar Akuntansi Pemerintahan (Komite Kerja).
*      SAP merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan hokum dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah di Indonesia.
*      Selain menyusun SAP, KSAP juga berwenang menerbitkan berbagai publikasi lainnya, seperti interprestasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) dan Buletin Teknis.
*      IPSAP dan Buletin Teknis merupakan pedoman dan informasi lebih lanjut yang akan diterbitkan oleh KSAP guna memudahkan pemahaman dan penerapan SAP.
Tujuan dan Strategi KSAP ( Komite Standar Akuntansi Pemerintahan )
Tujuan KSAP
KSAP bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan keandalan pengelolaan keuangan pemerintah melalui penyusunan dan pengembangan standar akuntansi pemerintahan, termasuk mendukung pelaksanaan penerapan standar tersebut

Strategi KSAP
Dalam mengembangkan SAP, KSAP pada prinsipnya berorientasi pada IPSAS, namin disesuaikan dengan kondisi di Indonesia, antara lain dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, praktik-praktik keuangan yang ada, serta kesiapan sumber daya para pengguna SAP.

Pelaporan Keuangan Pemerintah
*      Laporan keuangan Pemerintah ditujukan untuk memenuhi tujuan umum pelaporan keuangan, namun tidak untuk memenuhi kebutuhan khusus pemakainya.
*      Disamping penyusunan laporan keuangan bertujuan umum, entitas pelaporan dimungkinkan untuk menghasilkan lapporan keuangan yang disusun untuk kebutuhan khusus.

Kedudukan SAP
  1. Sesuai dengan Undang – Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, SAP ditetapkan dengan Peraturan pemerintah
  2. Setiap entitas pelaporan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menerapka SAP.

Ruang Lingkup SAP
  1. SAP diterapkan di lingkup Pemeruintahan, yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah, Unit organisasi di likungan Pemerintah Pusat / Daerah.
  2. Keterbatasan dari penerapan SAP akan dinyatakan secara eksplisit pada setiap standar yang diterbitkan.
  3. Proses Penyiapan SAP ( Due Process ) merupakan mekanisme prosedural yang meliputi tahap –tahap kegiatan yang dilakukan dalam setiap penyusunan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP ) oleh komite.
  4. Proses Penyiapan SAP ini berlaku umum secara internasional dengan penyesuaian terhadap kondisi yang ada di Indonesia.

Penetapan Standar Akuntansi Pemerintahan
  1. Proses Penetapan
KSAP melalui Pemerintah meminta pertimbangan BPK RI atas draf SAP yang diusulkan. Kemudian draf SAP final melalui Menteri Keuangan ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah.
  1. Sosiali Awal Standar kepada para pengguna
Setelah menjadi Peraturan pemerintah, selanjutnya dipublikasikan dan didistribusikan kepada masyarakat, institusi serta perwakilan organisasi.
  1. Bahasa yang dipergunakan
Seluruh draf dan standar termasuk interpretasi dan buletin yang diterbitkan oleh KSAP menggunakan bahasa Indonesia.

Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
Kerangka ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah.   Kerangka konseptual ini berfungsi sebagai acuan bagi :
  1. Penyusun standar akuntansi pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya.
  2. Penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar.
  3. Pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
  4. Para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

SAP No. 01-Penyajian Laporan Keuangan
*      Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan.
*      Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
*      Secara spesifik, Tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.

SAP No 02-Laporan Realisasi Anggaran
*      Laporan realisasi anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/deficit, dan pembiayaan, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
*      Tujuan standar Laporan Realisasi Anggaran adalah untuk menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
  
SAP No 03-Laporan Arus Kas
*      Informasi arus kas berguna sebagai indicator jumlah arus kas di masa yang akan datang, serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya.
*      Tujuan Pernyataan Standar Laporan arus kas adalah mengatur penyajian laporan arus kas yang memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas suatu entitas pelaporan dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi asset

SAP No 04-Laporan “Catatan Atas Laporan Keuangan”
*      Catatan atas Laporan Keuangan adalah catatan yang dimaksudkan agar laporan keuangan dapat dipahami oleh pembaca secara luas, tidak terbatas hanya untuk pembaca tertentu ataupun manajemen entitas pelaporan. Untuk menghindari kesalahpahaman, laporan keuangan harus dilengkapi dengan Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi untuk informasi yang memudahkan pengguna dalam memahami Laporan Keuangan.
*      Tujuan Pernyataan Standar ini mengatur penyajian dan pengungkapan yang diperlukan pada Catatan atas Laporan Keuangan.

SAP No 05-Akuntansi Persediaan
Persediaan adalah asset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Persediaan dapat meliputi sebagai berikut:
a)    Barang Konsumsi
b)    Bahan untuk Pemeliharaan
c)    Suku cadang
d)    Persediaan untuk tujuan strategis / berjaga-jaga.
e)    Bahan baku
f)     Barang dalam proses / setengah jadi.

SAP No 06-Akuntansi Investasi
*      Investasi adalah asset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividend dan royalti, atau manfaat social, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah melakukan investasi dengan beberapa alasan seperti memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas.
*      Tujuan Pernyataan Standar ini adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk investasi dan pengungkapan informasi penting lainnya yang harus disajikan dalam laporan keuangan.
  
SAP  No 07-Akuntansi Aset Tetap
*      Asset tetap adalah asset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
*      Yang termasuk dalam asset tetap pemerintah adalah:
1.    Asset tetap yang dimiliki oleh entitas pelaporan namun dimanfaatkan oleh entitas lainnya, misalnya instansi pemerintah lainnya, universitas, dan kontraktor.
2.    Hak atas tanah.
*      Tujuan pernyataan standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk asset tetap.

SAP No 08-Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan
*      Konstruksi dalam pengerjaan adalah asset-aset yang sedang dalam proses pembangunan. Konstruksi dalam pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan asset tetap lainnya yang proses perolehannya atau pembangunannya membutuhkan periode waktu tertentu dan belum selesai.
*      Tujuan Pernyataan Standar Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah metode nilai historis.
*      Pernyataan standar ini memberikan panduan untuk:
a)    Identifikasi pekerjaan yang dapat diklasifikasikan sebagai Konstruksi dalam Pengerjaan
b)    Penetapan besarnya biaya yang dikapitalisasi dan disajikan di neraca.
c)    Penetapan basis pengakuan dan pengungkapan biaya konstruksi.

SAP No 09-Akuntansi Kewajiban
*      Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Karakteristik utama kewajiban adalah bahwa pemerintah mempunyai kewajiban sampai saat ini yamg dalam penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan dating.
*      Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi kewajiban meliputi saat perngakuan, penentuan nilai tercatat, amortisasi, dan biaya pinjaman yang dibebankan terhadap kewajiban tersebut.
  


SAP No 10-Akumtansi Untuk Koreksi Kesalahan Mendasar, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa
*      Kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan pada suatu atau beberapa periode sebelumnya mungkin baru ditemukan pada periode berjalan. Kesalahan itu mungkin timbul dari adanya keterlambatan penyampaian bukti teransaksi anggaran oleh pengguna anggaran, kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan standar dan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta, kecurangan atau kelalaian.
*      Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, dan peristiwa luar biasa

SAP No 11-Akuntansi Khusus untuk Menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi
*      Laporan Keuangan konsolidasi adalah laporan keuangan yang merupakan gabungan dari keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal. Laporan keuangan konsolidasi terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan keuangan.
*      Tujuan pernyataan Standar ini adalah untuk mengatur penyusunan laporan keuangan konsolidasi pada unit-unit pemerintahan dalam rangka menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum demi meningkatkan kualitas dan kelengkapan laporan keuangan dimaksud.
    
C.   Internasional public sector accounting standards (IPSAS)
IPSAS dikeluarkan oleh Internasional Federation of accountants (IFAC). Internasional federation of accountants(IFAC) yang didirikan di Munich pada tahun 1997, merupakan federasi dan organisasi akuntan internasional.
Jadi anggotanya adalah organisasi nasional akuntan dari berbagai Negara. Dewan Perwakilan (the council) IFAC yang terdiri dari satu wakil dan setiap organisasi anggota IFAC, bertugas:
a)    Memilih anggota dewan pengurus (the board)
b)    Menerapkan dasar kontribusi keuangan oleh anggota dan
c)    Menyetujui perubahan konstitusi IFAC
  Public sector committee (komite sector publik) bertugas mengembangkan program yang diarahkan pada peningkatan akuntabilits dan management keuangan sector publik, yang meliputi:
1.    penyusunan standar akuntansi dan auditing dan mendorong penerimaan standar tersebut secara suka rela.
2.    penyusunan dan pengkoordinasian program untuk memajukan pendidikan dan penelitian; dan
3.    mendorong dan memfasilitasi pertukaran informasi antar organisasi anggota dan pihak lain yang berkepentingan

Standar Akuntansi Sektor Publik yang telah dikeluarkan oleh IFAC, yang dikenal dengan nama International Public Sector Accounting Standars (IPSAS), yaitu:
IPSAS 1          : Presentation of Financial Statements
IPSAS 2          : Cash Flow Statements
IPSAS 3          : Net Surplus or Deficit for the Period, Fundamental Errors and
                          Changes in Accouting Policies
IPSAS 4          : The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates
IPSAS 5          : Borrowing Costs
IPSAS 6          : Consolidated Financial Statements and Accounting for Controlled
                          Entities
IPSAS 7          : Accounting for Investments in Associates
IPSAS 8          : Financial Reporting of Interests in Joint Venture




Atau anda tidak usah repot-repot copas...
bisa langsung download file  berformat microsoft word dibawah ini.
Silahkan download disini